February 20, 2025 | admin

Bisakah Pemerintah Memaksa Gojek-Grab Cs Membayar THR kepada Driver Ojol?

Bisakah Pemerintah Memaksa Gojek-Grab Cs Membayar THR kepada Driver Ojol?

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) berkumpul di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta Selatan, pada Senin (17/2), untuk menyampaikan tuntutan mereka. Para pengemudi yang didominasi warna hijau ini meminta pemerintah agar mendesak perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka. Namun, pertanyaannya, apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk mewajibkan perusahaan aplikator membayar THR kepada mitra pengemudinya?

Status Hukum Driver Ojol sebagai Mitra

Menurut pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan aplikasi dalam memberikan THR kepada mitra pengemudi. Status hukum pengemudi ojol sebagai mitra independen, bukan karyawan tetap, menjadi alasan utama mengapa kebijakan ini sulit diterapkan.

Dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, hak atas tunjangan hari raya umumnya hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan pemberi kerja. Sementara itu, para pengemudi ojol secara kontrak hanya dianggap sebagai mitra, bukan pegawai tetap perusahaan.

Bisakah Pemerintah Memaksa Gojek-Grab Cs Membayar THR kepada Driver Ojol?

Permintaan Driver Ojol: Hak atau Kebijakan?

Meskipun secara hukum belum ada keharusan bagi perusahaan aplikasi untuk membayarkan THR kepada mitra pengemudi, para driver ojol tetap menuntut adanya kebijakan yang lebih adil. Mereka menilai bahwa kontribusi mereka terhadap perusahaan sangat besar, sehingga sudah sepatutnya diberikan apresiasi berupa THR, sebagaimana pekerja di sektor lain.

Sejumlah pengemudi ojol mengeluhkan bahwa meskipun mereka bekerja penuh waktu dan berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan, mereka tetap tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti pekerja formal. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.

Apakah Pemerintah Bisa Turun Tangan?

Sejauh ini, pemerintah belum memiliki dasar hukum untuk mewajibkan perusahaan seperti Gojek dan Grab membayar THR kepada pengemudi ojol. Namun, desakan dari para driver bisa menjadi dorongan bagi pemerintah untuk menyusun regulasi baru yang lebih melindungi mereka.

Salah satu opsi yang mungkin diambil adalah mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan insentif khusus menjelang hari raya, sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra pengemudi. Selain itu, pemerintah juga bisa mempertimbangkan regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojol dan aplikator, sehingga ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara telah mengambil langkah untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di sektor gig economy. Contohnya, di beberapa negara Eropa, perusahaan aplikasi diwajibkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi mereka. Jika regulasi serupa diterapkan di Indonesia, kemungkinan besar pengemudi ojol juga bisa mendapatkan hak lebih baik, termasuk dalam hal THR.

Kesimpulan

Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur kewajiban aplikator seperti Gojek dan Grab untuk membayarkan THR kepada mitra pengemudi. Karena status hukum mereka sebagai mitra independen, pengemudi ojol tidak memiliki hak atas tunjangan ini sebagaimana pekerja formal.

Namun, dengan semakin kuatnya tuntutan thailand slot dari para driver, pemerintah bisa mempertimbangkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, termasuk kemungkinan menerapkan insentif khusus atau menyusun regulasi baru yang mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Sampai saat itu terjadi, keputusan mengenai pemberian THR sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

 

Share: Facebook Twitter Linkedin